Foto: Pengungkapan kasus lab ekstasi di Medan, Sumut. (dok. Bareskrim Polri)
Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar ‘pabrik’ narkoba jenis esktasi atau clandestine lab milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Mukti menyebut rencana produksi tersebut gagal terlaksana karena para pelaku sudah lebih dulu ditangkap. Untuk diketahui, pengungkapan keberadaan ‘pabrik’ ekstasi ini oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatera Utara dan Ditjen Bea dan Cukai.
Lebih jauh, Mukti menuturkan pabrik gelap ekstasi yang dikelola oleh pasangan suami istri itu telah beroperasi selama 6 bulan.
Pabrik gelap itu diketahui telah menghasilkan sekitar 15 ribu butir pil ekstasi. “Sedikitnya 600 butir ekstasi setiap minggunya dalam 6 bulan terakhir,” tutur Mukti.
“Selama ini barang hasil produksinya udah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut,” sebuk dia.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar keberadaan clandestine lab atau labolatorium rahasia ekstasi di salah satu rumah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik lab turut ditangkap.
Mukti mengatakan pengungkapan itu merupakan pengembangan lab narkoba rahasia yang ditemukan di Sunter Jakarta Utara dan di Bali. Dia menyebut ekstasi yang diproduksi oleh para pelaku itu memiliki kandungan mephedrone.
(Sumber Detiknews)