Budi Arie Setiadi melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap hampir 3 juta konten terkait judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.
“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya, diterima di Jakarta pada Sabtu.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi maraknya praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Kementerian Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” ujar dia.
Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.
“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas dia.
Pemblokiran konten-konten judi online merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempersempit ruang gerak pelaku ilegal di dunia maya. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan komitmen untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat dalam menghadapi tantangan dari perkembangan teknologi informasi yang dinamis.
Dalam memberantas situs judi online yang meresahkan, pihaknya telah menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien.
Selain melakukan pemblokiran, Kemenkominfo juga terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya menggunakan internet dengan bijak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap pengguna internet, khususnya generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif dari perjudian online.
Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.
(Sumber Antaranews)