2 Kuli Bangunan di Bogor Ditangkap Polisi, Cabuli 6 Anak - Inside Berita

2 Kuli Bangunan di Bogor Ditangkap Polisi, Cabuli 6 Anak

Illustrasi (Source: Jawapos)

Bogor – Aksi Bejat dilakukan oleh Dua kuli bangunan bernama Mahwi (61) dan Mulyadi (48), ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam anak di bawah umur di Sempur, Kota Bogor. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

“Dua pelaku MA dan MU, merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP. (Pelaku) merupakan warga Kota Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Olot, Rabu (19/6/2024).

Total ada enam anak yang jadi korban pencabulan pelaku Mahwi dan Mulyadi. Pencabulan dilakukan di tempat berbeda dan korban yang berbeda, di sekitar tempat kedua pelaku bekerja.

“Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri, dalam waktu berbeda dan korban berbeda. Dari hasil pemeriksaan kami, ada enam korbannya. (Korban) Anak di bawah umur rata-rata usia korban 10-14 tahun,” sambungnya,” kata Olot.

“Dua pelaku mengaku sudah ada enam korban di bawah umur baik perempuan dan laki-laki, yang dipegang kemaluan maupun alat vital lain milik korban di dada dan sekitar kaki,” imbuhnya.

Olot mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir April lalu, namun baru dilaporkan orangtua salah satu korban pada 5 Mei 2024. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut, langsung mengamankan kedua pelaku di tempatnya bekerja dibantu warga sekitar.

“Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP,” kata Olot.

“Pelaku kita persangkakan pasal 76B UU Perlindungan Anak, yang mana apabila perbuatan cabul itu menimbulkan korban lebih dari 1 orang, maka akan di penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya

(Sumber Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *