Apple Terancam Didenda Akibat Pelanggaran Ketentuan DMA - Inside Berita

Apple Terancam Didenda Akibat Pelanggaran Ketentuan DMA

Logo Apple. ANTARA/pixabay.com

Jakarta – Apple Inc. berada dalam sorotan setelah diberitakan bahwa perusahaan tersebut dapat menghadapi denda besar akibat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa. Pelanggaran ini diyakini terkait dengan praktek-praktek yang mungkin merugikan kompetisi di pasar digital.

Komisi Eropa, yang bertanggung jawab atas penegakan DMA, telah memulai penyelidikan mendalam terhadap praktik Apple setelah menerima keluhan dari beberapa pengembang dan pemangku kepentingan lainnya di industri teknologi. Mereka menyatakan bahwa Apple bisa saja dijatuhi denda besar jika terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi baru ini untuk melindungi persaingan sehat di pasar digital Eropa.

Setelah beberapa bulan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa yang dilakukan Apple, Komisi Eropa telah menyampaikan temuan awalnya.

Poin penting dari hasil temuan itu adalah Apple telah melanggar ketentuan DMA dengan mencegah pengembang aplikasi di App Store untuk memberitahu penggunanya terkait opsi pembayaran alternatif di luar ekosistem Apple.

Apabila Apple dinyatakan terbukti bersalah, maka perusahaan teknologi tersebut terancam dikenakan denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global.

Komisi Eropa mencatat bahwa Apple tidak mengizinkan pengembang memberi tahu pengguna perbedaan harga apabila menggunakan metode pembayaran di luar ekosistem Apple.

Apple hanya mengizinkan pengembang menggunakan link-out atau tautan ke halaman web untuk melakukan pembayaran.

“Proses link-out tunduk pada beberapa pembatasan yang diberlakukan oleh Apple yang mencegah pengembang aplikasi untuk berkomunikasi, mempromosikan penawaran, dan menyelesaikan kontrak melalui saluran distribusi pilihan mereka,” kata Komisi Eropa dalam pernyataannya, dikutip dari Engadget pada Selasa.

Komisi Eropa (EC) juga telah membuka penyelidikan baru terhadap Apple atas potensi pelanggaran ketentuan Digital Markets Act (DMA) lainnya.

Uni Eropa menyoroti biaya teknologi inti yang dikenakan Apple kepada pengembang untuk mengakses beberapa kemudahan baru yang muncul setelah DMA ditetapkan seperti kemampuan untuk memasang toko aplikasi pihak ketiga di perangkat Apple serta membuka opsi metode unduhan aplikasi melalui cara lain, seperti web.

Apple sendiri belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan ini, namun perusahaan tersebut dikenal karena telah menghadapi berbagai tantangan hukum terkait kebijakan platform dan praktik bisnis mereka di berbagai negara. DMA sendiri merupakan langkah signifikan Uni Eropa untuk mengatur dan memastikan transparansi serta persaingan yang sehat dalam ekosistem digital di seluruh negara anggota.

Sementara itu, para pengamat pasar dan komunitas teknologi secara luas mengikuti perkembangan ini dengan perhatian, karena keputusan terhadap Apple bisa memberikan dampak penting terhadap regulasi dan praktik bisnis di sektor teknologi global. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana Apple dan perusahaan teknologi lainnya harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini di masa depan.

(Sumber Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *