KPK Tahan Tersangka Korupsi di Basarnas - Inside Berita

KPK Tahan Tersangka Korupsi di Basarnas

Tersangka Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke berjalan menuju ruangan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (MRB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle tahun 2012-2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistioyono (AJS) dan Direktur CV Delima Mandiri (DLM) William Widarta (WLW).

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Seiring perkembangan penyidikan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *