Virgoun saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20) dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M
Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa.
Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.
“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” katanya.
“Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” katanya.
Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. “Itu akan kami lakukan,” katanya.
Keluarga dan teman-teman Virgoun meminta privasi selama periode rehabilitasi ini, sambil menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk membantu Virgoun pulih dengan baik. Semoga dengan dukungan dan perawatan yang tepat, Virgoun bisa kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif dalam waktu yang tidak terlalu lama.
(Sumber Antaranews)