Ilustrasi palu hakim di pengadilan/ist
Jakarta – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman (49) Seorang kurir narkotika yang membawa sabu seberat 13 kilogram dalam jaringan penyelundupan antara Malaysia dan Medan. Suparman dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim ketua Muhammad Kasim dilansir Antara, Jumat (28/6/2024).
Suparman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hakim tidak menemukan hal meringankan dalam perbuatan Suparman.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi. Suparman sebelumnya dituntut dengan pidana mati.
Kepolisian dan pihak berwenang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini dengan kerjasama lintas negara untuk menghentikan aliran narkotika dari luar masuk ke Indonesia.
(Sumber Detiknews)