Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan/am.
Kota Bandung – Pada hari ini, Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum Pegi Setiawan terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya.
Dedi menyatakan bahwa dia datang ke PN Bandung dengan tujuan melihat bagaimana persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan berjalan untuk memberikan keadilan hukum kepada masyarakat.
“Ini saya temani ayahnya Pegi, secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan,” kata Dedi Mulyadi.
Menurutnya, kehadiran dirinya di persidangan ini adalah bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berharap sidang tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil.
“Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi, kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengungkapkan pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan pada hari ini.
“Bahwasannya kita akan memberikan jawaban terhadap perhomohan yang telah disampaikan kepada pihak kami atau pihak kami sebagai termohon,” kata Nurhadi.
Sebagai mantan bupati yang dikenal dengan rekam jejaknya dalam pengelolaan pemerintahan di Purwakarta, kehadiran Dedi Mulyadi di sidang praperadilan Pegi Setiawan juga mencerminkan perhatian terhadap proses hukum yang berkeadilan.
Sumber Antaranews