Ilustrasi – Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif/aa.
Jakarta – Keputusan MA tentang batas usia kepala daerah yang dihitung saat pelantikan secara resmi diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Menurut keputusan tersebut, masa jabatan kepala daerah mengacu pada usia saat pelantikan daripada usia saat pencalonan.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Beleid yang dipublikasikan di laman resmi KPU RI itu secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.
Pasal 14 Ayat 2 Huruf d menyatakan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun; untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, usia minimal adalah 25 tahun.
Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga mencantumkan aturan tambahan mengenai usia minimal kandidat kepala daerah yang disebutkan dalam Pasal 14.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan demikian, keputusan KPU untuk mengakomodasi putusan MA mengenai perhitungan batas usia kepala daerah saat pelantikan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mendorong proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat lokal.
Sumber Kompas.com