KPU : Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun - Inside Berita

KPU : Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: @Ist

Jakarta – Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024.

Pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi menetapkan usia calon gubernur 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.

Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Meski begitu, pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Untuk diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti perkembangan regulasi terkait dengan syarat kelayakan calon gubernur serta turut berpartisipasi dalam proses demokrasi secara bertanggung jawab.

(Sumber Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *