Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Selasa (2/7/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
Jakarta – Di sebuah kontrakan di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (30/6), seorang pria berinisial AAW (26) tega membunuh istrinya RNA (27) karena cemburu buta.
Pelaku membunuh istrinya setelah melakukan hubungan seksual di rumahnya.
Di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Selasa, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan AAW melakukan kekerasan kepada istrinya hingga akhirnya meregang nyawa karena cemburu buta.
“Terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain,” kata Nicolas.
Namun, tuduhan pelaku itu tidak benar karena berdasarkan pemeriksaan korban tidak sedang hamil.
“Hasil pemeriksaan tes pack juga tidak hamil karena memang tuduhan awal dari tersangka itu korban hamil dua bulan dengan pria idaman dan juga telepon seluler yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” katanya.
Pelaku yang bekerja di bidang perbengkelan Depo Cipinang, juga sempat berdebat dengan RNA sebelum pembunuhan terjadi karena korban RNA tidak setuju dengan tuduhan tersebut dan AAW tetap percaya bahwa istrinya melakukan perselingkuhan.
“Akhirnya, tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai,” katanya.
Tersangka memukul korban sebanyak dua kali ke kepala, wajah, atau mukanya saat dia lunglai di lantai.
“Korban akhirnya bersimbah darah lalu meninggal,” kata Nicolas.
Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jaktim dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber Antaranews)