Ilustrasi – Kemasan untuk AMDK galon biru. (ANTARA/Aris Wasita)
Jakarta – Setiap produsen diingatkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar kadar senyawa bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi tidak melebihi ambang batas yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Hal ini mengingat potensi beragam gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat. Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK,” kata Plt. Kepala BPOM Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Rizka membenarkan bahwa sulit untuk menghindari senyawa bromat dalam AMDK karena senyawa bromida dalam bahan baku air berubah menjadi bromat selama proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga, dan bakteri.
“Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada masyarakat jika para produsen tidak memperhatikan, seperti kanker, gangguan ginjal, dan gangguan sistem saraf. Namun, efek samping bromat yang paling umum adalah masalah pencernaan seperti muntah, mual, sakit perut, atau diare.
Oleh karena itu, Rizka meminta produsen air minum mematuhi peraturan dan standar yang dibuat oleh pemerintah melalui BPOM.
“Sudah ada standarnya diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk AMDK. Di sana, ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK. Dalam SNI dan peraturan BPOM menyebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter,” katanya.
Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi menambahkan BPOM sebaiknya mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK supaya masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya dimaksud.
Menurut dia dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan bromat dalam setiap produk mereka.
“Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar,” katanya.
Sebuah studi media sebelumnya menemukan bahwa kandungan bromat dalam AMDK masih melebihi ambang batas aman.
Data menunjukkan bahwa dari sebelas merek AMDK yang tersedia di pasar, rentang kandungan bromat paling rendah adalah 3,4 ppm, dan paling tinggi adalah 48 ppm.
Selanjutnya, data yang dikumpulkan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan pada awal Maret 2024 menunjukkan bahwa tiga sampel AMDK memiliki kandungan bromat yang melebihi ambang batas 19 persen, 29 persen, dan 48 persen.
(Sumber Berita Antaranews)