Pakar Sebut PDNS 2 Kena Ransomware, Serangan Terorisme Siber Meningkat - Inside Berita

Pakar Sebut PDNS 2 Kena Ransomware, Serangan Terorisme Siber Meningkat

Ilustrasi serangan ransomware ke PDNS 2. Foto: ilustrasi: Zaki Alfarabi

Jakarta – Apakah serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 termasuk dalam kategori serangan terorisme siber?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, seperti yang tercantum pada Ayat 1 Pasal 1, PDNS termasuk dalam definisi infrastruktur informasi vital.

Di Surabaya, Jawa Timur, PDNS 2 terkena serangan ransomware, yang mengganggu 282 lembaga pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Sehingga gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran yang dialami oleh infrastruktur informasi vital PDNS 2 ini dapat dikategorikan sebagai serangan terstruktur terhadap pemerintah atau negara,” Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/ID-SIRTII) Muhammad Salahuddien Manggalany dalam keterangan tertulisnya.

Terkait bagaimana penetapan suatu insiden siber di tingkat nasional sebagai suatu serangan terorisme siber, begitu juga siapa yang harus memutuskan dan bertanggungjawab untuk melaksanakan mitigasinya, Salahuddien mengungkapkan semua itu belum ada rujukannya di dalam peraturan perundangan yang terkait.

Salahuddien kemudian menyatakan bahwa akademisi dan praktisi keamanan siber masih berdebat tentang terorisme siber.

“Definisi dan karakteristik terorisme siber sendiri juga dinamis mengikuti perubahan motivasi, modus, jenis target, dan dampak berbagai serangan siber. Berbeda dengan kriminalisme siber (cyber crime), belum ada konsensus di tingkat global yang menyepakati definisi terorisme siber secara universal,” tuturnya.

(Sumber DetikInet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *