PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan - Inside Berita

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Arsip- Ibu Pegi Setiawan, Kartini tampak menangis usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina cirebon terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

“Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya karena anak saya tidak bersalah,” kata Kartini di Bandung, Senin, menanggapi tuduhan terhadap anaknya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Ia meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, namun apabila gugatan ditolak, maka pihaknya akan tetap berupaya untuk membebaskan anaknya. “Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi,” katanya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena Pegi Setiawan adalah figur yang cukup dikenal di lingkungan politik setempat. Dia diduga terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang sejak beberapa bulan yang lalu.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *