Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah status Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menguatkan peran dan fungsi lembaga tersebut dalam memberikan saran strategis kepada presiden.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?” kata Lodewijk yang disambut jawababan “setuju* oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh sebanyak 131 Anggota DPR RI, dan ada sebanyak 159 orang Anggota DPR RI yang izin tidak hadir secara langsung. Maka dengan hal tersebut, menurutnya quorum telah terpenuhi.
Sebelum persetujuan, pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan setiap Fraksi Partai Politik DPR RI menyampaikan pandangannya atas usulan RUU tersebut. Adapun tiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan itu dicapai selama Rapat Pleno Baleg DPR pada hari Selasa, 9 Juli. Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk penyusunan RUU tersebut juga diadakan pada hari yang sama. Salah satu yang diusulkan selama diskusi adalah mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Pengusulan RUU tersebut telah disetujui oleh sembilan fraksi DPR RI dalam rapat pleno tersebut, menurut Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI.
Sumber Antaranews