Bareskrim Polri: Laporan 7 Terpidana Kasus Vina Tengah Diproses - Inside Berita

Bareskrim Polri: Laporan 7 Terpidana Kasus Vina Tengah Diproses

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta – Laporan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina yang dilaporkan terkait dengan dugaan kesaksian palsu sedang diproses oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Komjen Pol Wahyu menyatakan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin, bahwa mereka saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan.

Dia menyatakan bahwa keterangan yang telah dikumpulkan akan diperiksa.

Dia menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi terkait pertanyaan awak media tentang apakah penyidik akan mencari bukti baru atau pelaku yang sebenarnya.

Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.

Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Ia menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan upaya keluarga dan pengacara untuk mendorong pembebasan para terpidana.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang hingga hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan dibebaskan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.

Jutek Bongso, pengacara keluarga tujuh terpidana, menyatakan bahwa laporan pelapor dan bukti telah diterima oleh penyidik SPKT Bareskrim Polri setelah melalui beberapa proses, termasuk wawancara dengan penyidik.

“Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik,” ucapnya.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *