Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam diskusi bertajuk “Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pilkada” yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024). ANTARA/Walda Marison/am.
Jakarta – Prof. Mahfud Md, pakar hukum tata negara, mengatakan pemerintah harus memperkuat lembaga penegak hukum untuk mencegah kepala daerah melakukan korupsi.
Mahfud menyatakan bahwa penguatan ini diperlukan, terutama di tengah semangat pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.
“Salah satu caranya dengan penguatan KPK dan profesionalisme Polri serta Kejaksaan Agung itu supaya ditingkatkan,” kata Mahfud saat ditemui pada diskusi bertajuk “Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pilkada” di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu.
Mahfud menyatakan bahwa, dengan banyaknya kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi, memperkuat otonomi daerah melalui pemimpin yang dipilih dalam pilkada serentak tahun ini akan menjadi tantangan.
Mahfud menambahkan, “Kemendagri pernah mengumumkan bahwa 62 persen kepala daerah terlibat korupsi.”
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, praktik korupsi muncul karena para kepala daerah sebelumnya menerima bantuan yang signifikan dari kelompok tertentu untuk memenangkan kontestasi pilkada.
Para kepala daerah, setelah terpilih, membuat kebijakan yang menguntungkan beberapa kelompok.
“Yang mengatakan hal itu KPK, 84 persen (korupsi kepala daerah) karena percukongan,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, tambah Mahfud, penguatan instansi penegak hukum perlu dilakukan agar pemerintah bisa membasmi korupsi tanpa pandang bulu.
Sumber Antaranews