Ilustrasi Logo Meta. ANTARA/Sizuka
Moskow – Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) mengatakan pihaknya telah mengenakan denda sebesar 220 juta dolar AS (sekitar Rp3,66triliun) kepada Meta.
Setelah menyelesaikan penyelidikan terkait berbagi data di Facebook dan WhatsApp, Meta didenda karena melanggar hukum perlindungan konsumen dan data lokal. “Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS,” kata komisi dalam siaran persnya.
Siaran pers tersebut menyatakan bahwa Meta telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka, selain menyalahgunakan dominasinya di pasar.
Selain itu, keterangan pers menunjukkan bahwa Meta memperlakukan warga Nigeria dengan tidak setara dan diskriminatif dibandingkan dengan warga negara lain dengan aturan serupa.
Perusahaan tersebut telah didenda berulang kali oleh regulator Eropa karena masalah kerahasiaan data pribadi.
Sebelum ini, Meta telah didenda oleh Irlandia sebesar 1,2 miliar euro, atau sekitar Rp21 triliun, karena pelanggaran yang berkaitan dengan transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.
Sumber: Sputnik-OANA / Antaranews