Polresta Bukittinggi mengungkap kasus pencabulan terhadap santri oleh dua orang guru pondok pesantren di Kabupaten Agam, Jumat (26/7/2024) ANTARA/Al Fatah.
Bukittinggi – Dua Oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap oleh kepolisian resor Bukittinggi karena terlibat dalam pelanggaran pidana pencabulan 40 santri.
“Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022,” kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, Jumat (26/7).
Ia mengatakan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
“Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA,” katanya.
Ia mencatat 30 korban pelaku RA dan 10 korban AA, sebagian besar siswa SLTP.
“Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas, dan beberapa sampai disodomi.”
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari kasus tersebut, dan ada kemungkinan bahwa lebih banyak orang akan menjadi korban.
Dia menyatakan, “Silahkan laporkan jika ada korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta.”
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” sebutnya.
Sumber Antaranews