PP Muhammadiyah. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta—Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola tambang yang diberikan pemerintah. PP Muhammadiyah memberikan berbagai alasan untuk kesiapan mereka untuk mengelola tambang tersebut.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mewakili pemerintah dalam memberikan izin mengelola tambang. Penawaran tersebut telah dibahas sebelumnya dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
“Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dalam jumpa pers, Minggu (28/7).
Muhadjir Effendy akan memimpin tim pengelolaan tambang Muhammadiyah, menurut Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah. Menurutnya, penunjukan Muhadjir sebagai ketua tim tidak terkait dengan jabatan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), melainkan sebagai salah satu Ketua PP Muhammadiyah.
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memastikan pengelolaan tambang akan disertai dengan monitoring, evaluasi, hingga penilaian manfaat serta kerusakan bagi masyarakat.
“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” kata Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti kemudian menjelaskan alasan PP Muhammadiyah mengambil keputusan untuk mengelola tambang. Dia menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
“Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi,” ujar Abdul Mu’ti.
“Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, ‘Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dan tasjid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya, memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan,” ujarnya.
Tegaskan Tak Ada Tekanan
Keputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada pemerintah tidak dipengaruhi oleh tekanan, kata Haedar Nashir, ketua PP Muhammadiyah. Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah terbiasa menghadapi kritik.
Kami sudah terbiasa dengan situasi seperti itu dan merespons demonstrasi dan kritik dengan cara yang moderat. Selain itu, ada perspektif yang mendukung, perspektif yang konstruktif tentang manfaat dari pengelolaan tambang ini, yang didukung oleh berbagai argumen, bahkan data dan fakta yang relevan, kata Haedar.
“Kita hadapi secara elegan, seksama. Maka kalau kami mengambil langkah bukan karena ikut-ikutan, bukan karena tekanan sosial. Berbagai aspek semua kita himpun. Jadi pertimbangan PP Muhammadiyah dalam mengambil langkah menyangkut pengelolaan tambang dua pandangan itu hidup,” sambungnya.
Haedar menyatakan bahwa keputusan Muhammadiyah berkorelasi dengan pertimbangan dan tindakan yang akan diambil. Selain itu, dia membentuk kelompok yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal.
Sumber Detik.com