Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Jakarta – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kota Semarang.
Selain itu, suami Hevearita, Alwin Basri (AB), Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap inisial AB dan HGR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun kedua saksi tersebut hingga siang ini belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa kantor OPD Pemkot Semarang, termasuk yang terletak di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.
Penyidik KPK meminta keterangan beberapa pimpinan OPD Pemkot Semarang selain melakukan penggeledahan.
KPK mengatakan penggeledahan tersebut terjadi karena tiga kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang sedang ditangani.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.
(Sumber Berita Antaranews)