Polisi Katakan Penjual Video Asusila Sudah Beroperasi Sejak 2023 Di Telegram - Inside Berita

Polisi Katakan Penjual Video Asusila Sudah Beroperasi Sejak 2023 Di Telegram

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar.

Jakarta – Tersangka berinisial M (20), yang beroperasi di aplikasi Telegram sejak tahun 2023, disebut oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa, dia menyatakan, “Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud sudah dilakukan dari Agustus 2023 hingga Juli 2022.”

Selain itu, Ade Safri menyatakan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan antara 5 juta dan 7 juta rupiah setiap bulan sejak menjual video porno tersebut.

Sedangkan untuk modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc (sekarang sudah ditutup).

“Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, ” ucap Ade Safri.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebut tersangka telah berhasil menarik ratusan member untuk berlangganan di akun Telegram tersebut.

“Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user, ” ucap Ade Safri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.

“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ade Safri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber melalui Telegram pada 24 Juli 2024.

“Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, ” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Sumber Berita Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *