Dedi Mulyadi (kanan kemeja putih) yang hadir dalam sidang PK Saka Tatal, saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). ANTARA/Fathnur Rohman
Cirebon – Di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon mendatangkan tokoh tersebut untuk menjadi saksi Testimonium de auditu atau memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita maupun keterangan orang lain.
“Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal,” kata Dedi di PN Cirebon, Rabu.
Dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang menyiarkan berbagai informasi tentang kasus Vina dan Eky, dia menjelaskan bahwa dia hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancaranya dengan berbagai pihak.
Salah satu keterangan yang diperlukan dalam persidangan PK ini, menurut Dedi, adalah bahwa Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat kematian Vina dan Eky terjadi pada 2016.
Dia menyatakan bahwa dari perspektif hukum, hal itu dapat dianggap sebagai alibi yang dapat mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan PK Saka Tatal.
“Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Dedi menyatakan bahwa dia akan hadir di persidangan ini karena diminta oleh kuasa hukum pemohon melalui surat yang dikirimkan kepadanya pada 9 Juli 2024, dan tidak ada tujuan lain.
“Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat,” ucap dia.
Sumber Berita Antaranews