Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Video Aliran Sesat Soal Bolehkan Tukar Pasangan - Inside Berita

Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Video Aliran Sesat Soal Bolehkan Tukar Pasangan

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin divonis bebas. (CNN Indonesia/Farid).

Surabaya – Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur, Samsudin Jadab, juga dikenal sebagai Gus Samsudin, menarik perhatian publik karena ajarannya yang kontroversial. Memperbolehkan pertukaran pasangan, yang menghasilkan berbagai tanggapan dari masyarakat, adalah salah satu ajarannya yang paling mencolok.

Dalam kasus video aliran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan, influencer dan paranormal Samsudin Jadab,juga dikenal sebagai Gus Samsudin divonis bebas. Selain itu, dua anak buahnya dinyatakan tidak bersalah.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Gus samsudin tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7).

Di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim, tiga terdakwa langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar vonis tersebut.

“Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Padahal, Samsudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum ini, Gus samsudin telah menghadapi hukum usai karena mengunggah video aliran sesat yang memperbolehkan pengikutnya bertukar pasangan.

Setelah video Gus samsudin menjadi viral, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Salah satunya pertimbangan hakim yaitu alat bukti yang jaksa sertakan tidak utuh. Sehingga, menurut hakim, mengaburkan fakta yang sebenarnya.Jaksa menunjukkan potongan video “Tukar Pasangan” dari akun TikTok Gayung-105, berdurasi 2 menit 45 detik.

Hakim menyatakan bahwa unggahan pertama di akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin, yang berdurasi 31 menit 8 detik, tidak sama dengan video di akun TikTok tersebut.

Hakim menyatakan bahwa rekaman asli video itu mengandung pesan yang mendorong untuk meninggalkan ajaran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan.

(Sumber Berita CNN Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *