Pledoi Ammar Zoni Ditolak, JPU Singgung Kebohongan soal Bisnis Biji Pala (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba Ammar Zoni, Azam Akhmad Akhsya, menolak pledoi atau nota pembelaan aktor dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 30 Juli 2024.
“Berdasarkan uraian diatas kami Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami,” ucap Azam Akhmad Akhsya di persidangan.
Dalam sidang pembacaan pledoi pekan lalu, Ammar Zoni dan kuasa hukumnya Jon Mathias mengatakan bahwa dia pernah memberikan uang kepada pengedar narkoba bernama Akri Ohakai. Namun, pihak Ammar menolak bahwa dana itu digunakan untuk bisnis biji pala dengan terdakwa Akri, bukan untuk jualan narkoba.
Azam terus menolak keterangan tersebut. Dia bahkan berbicara tentang kemungkinan kebohongan dalam pledoi Ammar Zoni.
Apalagi, Jaksa mengklaim punya bukti transfer Ammar dengan Akri dari bisnis narkoba yang dijalani.
“Dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa menunjukkan alat bukti elektronik chat WA, dia mengakui ada bukti transfer tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala,” ucap Azam usai persidangan.
“Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang udah punya bisnis pala, ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja dalam replik,” tambah Azam.
Selain itu, Akri dikatakan Azam juga telah mengakui jika dirinya sudah bagi hasil dengan Ammar lewat bisnis narkoba tersebut.
“Iya dia benarkan dan sudah ditransfer hasil penjualannya Rp22 juta udah masuk tapi belum terjual habis sudah keburu ditangkap,” jelasnya.
Majelis hakim juga menerima bukti chat WhatsApp antara Akri dan Ammar dari JPU. Dalam wacana tersebut, mereka berdua disebut menggunakan istilah “ikan” dan “sayur” untuk menyamarkan jenis narkoba yang dijual.
“Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya,” pungkasnya.
Sumber Okezone