Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal (baju hitam depan kanan) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Cirebon- Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Cirebon terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, yang telah divonis bersalah atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
“Sidang terkait perkara ini adalah soal PK dari pihak pemohon (Saka Tatal), dan hal ini bukan rangkaian dari perkara sebelumnya. Hanya PK,” kata Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia saat memimpin jalannya persidangan di PN Cirebon, Rabu.
Sidang tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti upaya PK, yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal ke PN Cirebon sejak 8 Juli 2024.
Rizqa menyatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum karena pemohon sudah berusia dewasa dan tidak lagi dianggap sebagai anak.
Tidak ada unsur kesusilaan dalam perkara ini, jadi sidang ini terbuka untuk umum. Menurutnya, pemohon saat ini juga sudah berusia dewasa.
Rizqa menambahkan bahwa agenda utama sidang kali ini adalah memori PK dan bukti baru atau novum dari tim kuasa hukum Saka Tatal.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan PK diajukan untuk memulihkan nama baik pemohon karena dia tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Kliennya telah dinyatakan bebas murni, tetapi pihaknya terus mendorong proses PK.
Dalam persidangan, Farhat mengatakan bahwa dia membantu Saka Tatal mendapatkan pengakuan PK dengan bantuan sekitar tiga belas pengacara.
“Sidang ini sebagian besar telah menyelesaikan pembacaan memori PK yang mana akan ada penambahan. Isinya terkait penerapan hukum dan sebagainya,” ujar dia.
Selain itu, ia juga menyebutkan terdapat lebih dari 10 novum yang disampaikan dalam sidang tersebut untuk membuktikan kalau Saka Tatal tidak terlibat pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Farhat mengatakan novum tersebut berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah menegaskan bahwa kematian Vina dan Eki bukan karena pembunuhan, tetapi karena kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, ada novum yang mempertanyakan kekeliruan hakim sebelumnya dalam menangani atau memvonis Saka Tatal. Ini juga terkait dengan penghapusan dua DPO oleh Polda Jabar. Dia menyatakan bahwa praktik yang melanggar Pasal 340 KUHP tidak pernah terjadi.
Sumber Antaranews