Kejaksaan Negeri Bima Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Dishub - Inside Berita

Kejaksaan Negeri Bima Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Dishub

Foto arsip-Kantor Kejari Bima. (ANTARA/HO-Kejari Bima)

Mataram – Dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat dari Mataram, Jumat, membenarkan adanya pemeriksaan kedua tersangka yang berlangsung hari ini(Jumat,2/8) dengan pendampingan kuasa hukum.

“Iya, ada dua tersangka yang diperiksa hari ini. Tersangka jalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum,” kata Catur.

Dia menjelaskan bahwa tersangka yang menjalani pemeriksaan hari ini berinisial AS, direktur CV Baru Muncul yang mendapat pekerjaan dari pemenang lelang, yakni CV Berkah Bersaudara milik tersangka AR.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial SA, yang bekerja sebagai konsultan perencana untuk proyek pengadaan barang yang didanai oleh anggaran pemerintah yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019.

Perihal materi pemeriksaan, Catur memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik. Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini  masih bersifat permintaan keterangan tambahan.

“Hanya pemeriksaan tambahan saja,” ujarnya.

Untuk dua tersangka lain, berinisial AR, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial MS, Catur mengatakan penyidik belum mengagendakan kembali untuk pemeriksaan tambahan.

Empat tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap empat tersangka, penyidik jaksa telah menitipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Dishub Kabupaten Bima melelang proyek ini dengan merealisasikan DAK tahun 2019 senilai Rp989 juta.

Anggaran dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu bermuatan penumpang dengan pemenang lelang CV Berkah Bersaudara.

Semua orang tahu bahwa proyek ini sudah berstatus Final Hand Over (FHO), atau serah terima akhir pekerjaan dari pemenang lelang kepada satuan kerja di Dishub Kabupaten Bima. Hasil penilaian tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menunjukkan bahwa status FHO telah ditetapkan.

Meskipun telah lulus dari penilaian tim PPHP, hasil audit Inspektorat NTB menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp928 juta.

Hasil audit menunjukkan bahwa dalam kasus ini, kerugian total. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa ahli perkapalan mengatakan bahwa kapal kayu tersebut tidak dapat beroperasi karena tidak laik layar.

Sumber Berita Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *