Larangan Soal Eks Gubernur Jadi Cawagub Kembali Digugat ke MK - Inside Berita

Larangan Soal Eks Gubernur Jadi Cawagub Kembali Digugat ke MK

Ilustrasi: Gedung MK. Sumber: http://kesbangpol.kemendagri.go.id/

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terhadap larangan menunjuk mantan kepala daerah sebagai calon wakil kepala daerah di wilayah yang sama. Empat warga saat ini mengajukan gugatan.

Sebagai informasi, larangan tersebut telah digugat oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto, yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PUUXXII/2024. Perkara tersebut sedang diadili di MK.

Ternyata ada empat warga yang menggugat undang-undang tersebut, selain Isdianto. John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus adalah empat pemohon. Mereka mengajukan gugatan dengan nomor perkara 73/PUU-XXII/2024, dan telah diadili dua kali: pada hari Senin, 15 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dan pada hari Senin, 29 Juli 2022, dengan agenda perbaikan permohonan.

Pasal yang digugat para pemohon berbunyi:

Pasal 7:

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

Dalam petitumnya, mereka menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memberikan kesempatan kepada kepala daerah yang telah menjabat sebelumnya untuk bekerja sama dan bekerja sama dengan calon kepala daerah baru dan mantan kepala daerah sebagai calon wakil kepala daerah dalam upaya membangun wilayah mereka.

“Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon bupati atau calon wali kota pada daerah yang sama pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Pilkada, yaitu melahirkan diskriminasi dan kemudian pada akhirnya mengabaikan hak-hak asasi khususnya para Pemohon, Yang Mulia,” ucap pengacara pemohon, Firman Hasurungan, sebagaimana dilihat dari risalah sidang, Jumat (2/8/2024).

Sumber Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *