Foto: Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Jakarta – Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang berusia 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak seorang wanita hingga tewas di Pekanbaru. Pelaku ternyata berada di bawah pengaruh narkoba.
Kronologi tabrakan yang terjadi Sabtu (3/8) kemarin diuraikan oleh Kompol Alvin Agung, Kasatlantas Polresta. Alvin menjelaskan bahwa pelaku mengendarai mobil di jalur selatan Jalan Tuanku Tambusai.
Marisa mengemudi mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi pukul 05.45 WIB di depan sebuah penginapan. Pelaku menabrak seorang pengendara motor setelah pulang dari room karaoke di hotel.
“Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, dikutip detikSumut, Minggu (4/8/2024).
Pelaku mungkin melarikan diri saat menabrak korban, tetapi ketika dia kembali ke lokasi kejadian, orang-orang di sana sudah ramah dan berusaha mengevakuasi korban.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku mengonsumsi narkoba. Pelaku dan kendaraannya ditangkap oleh polisi.
Berita tentang mahasiswi yang terlibat dalam kecelakaan fatal setelah pulang dari dugem di Pekanbaru mencerminkan situasi yang sangat tragis. Kecelakaan semacam ini sering kali menyoroti bahaya yang terkait dengan mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak sadar, seperti setelah mengonsumsi alkohol atau obat-obatan.
Sumber Detiknews