Konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024), soal kasus mobil tabrak polisi di jalanan Kudus. (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Kudus – Pengendara yang diidentifikasi sebagai THT (34), serta mobil Toyota Calya merah yang menabrak anggota Sat Lantas Polres Kudus dan pemotor di jalanan Kudus, semuanya telah ditangkap oleh petugas kepolisian. Mobil tersebut tampaknya tidak berguna.
Selain itu, mobil yang disita sebagai bukti ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada hari Senin, 8 Mei 2024. Kaca depan dan bumper depan mobil tampak rusak. Mobil memiliki pelat nomor K-1048-C.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan mobil yang dikendarai tersangka itu terbukti memakai nomor pelat palsu. Polisi telah mengecek nomor pelat dan nomor kerangka mesinnya.
“Ternyata berbeda dengan pelat nomor yang terpasang yang digunakan,” kata Ronni dilansir detikJateng.
Ronni mengatakan bahwa mobil berpelat nomor K-8511-UH dimiliki oleh Agil, seorang warga Kabupaten Pati. Dia menyatakan bahwa mobil itu diduga telah ditarik oleh oknum penagih hutang (DC) sebelumnya tetapi tidak diserahkan kepada pihak leasing.
“Bahwa kendaraan ini diduga dari oknum debt collector, di mana mobil ini bukan disetorkan kepada pihak leasing namun dijual kepada warga (Desa) Kelet, Jepara. Kemudian dari situ pelaku membeli mobil itu dengan harga Rp 30 juta pada Agustus 2023 lalu,” ungkap Ronni.
Sumber Berita Detiknews