Ilustrasi. (Foto: iStock)
Jakarta – Pemerintah saat ini menetapkan persyaratan untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa. Ini adalah salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi anak sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Berkaitan dengan masalah ini, dr. Mohammad Syahril, juru bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menyatakan bahwa alat kontrasepsi hanya diberikan kepada orang yang sudah menikah dan bahwa pelatihan kesehatan reproduksi harus mencakup penggunaan alat kontrasepsi.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr Syahril di Jakarta dari keterangan resmi yang diterima oleh detikcom, Selasa (6/8/2024).
Menurut Kemenkes, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak yang lahir, serta risiko stunting pada anak.
Sesuai dengan ketentuan PP yang ada, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah untuk pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi tidak diberikan pada semua remaja.
dr Syahril berharap tidak ada lagi kesalahan persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tandasnya.
Sumber Berita Detikhealth