Pemuda di Salatiga Jadi Korban Pengeroyokan Akibat Goda Istri Orang Melalui Facebook - Inside Berita

Pemuda di Salatiga Jadi Korban Pengeroyokan Akibat Goda Istri Orang Melalui Facebook

PENGEROYOKAN: Para pelaku pengeroyokan ditangkap anggota Polres Salatiga(Dok. Humas Polres Salatiga)

Salatiga – Seorang pemuda dikeroyok karena menggoda istri pelaku. Korban mengirimkan pesan inbox di Facebook untuk meminta istri pelaku main ke kosnya.

Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengatakan, korban bernama Faris Maulana Alghifari (24), warga Jalan Veteran Mangunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

“Pengeroyokan terjadi di emperan Pasar Rejosari Salatiga pada Jumat (26/7/2024),” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Terancam 5,5 tahun penjara

Pengeroyokan dimulai sekitar pukul 20.30 WIB di rumah M alias Phio di Jalan Hasanudin Ngawen Salatiga, ketika tersangka A dan tiga rekannya mabuk.

“A bercerita kepada temannya ada laki-laki menggoda istrinya melalui inbox Facebook meminta istrinya main ke kos,” kata dia.

A membalas inbox tersebut dan mengajak Faris ke Pasar Rejosari setelah bercerita. “A datang bersama tiga temannya, kemudian setelah bertemu keduanya cekcok.

Saat nada bicara mulai tinggi, teman A berinisial BK alias Boleng langsung menanduk korban,” jelasnya. “Setelah itu M alias Phio ikut memukul dan menendang hingga korban terjatuh. Selanjutnya WW alias Yakubu juga memukul dan menginjak kepala korban, mereka juga beramai-ramai memukul dan menendang korban,” kata Sutopo.

Dua rekan korban tiba di lokasi dan membawa korban ke RSUD Salatiga, sehingga pengeroyokan berhenti. Korban harus dirawat selama empat hari karena mengalami luka di kepala, wajah, dada, dan punggung serta patah tulang telapak tangan.

Sutopo mengungkapkan, tim Satreskrim Polres Salatiga menangkap pelaku pada Kamis (8/8/2024). “Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ada yang di Salatiga dan Kabupaten Semarang,” paparnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.

Pengeroyokan tentu saja adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan, dan semoga pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan adil. Selain itu, kasus ini juga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi online dan menghormati batasan-batasan pribadi orang lain.

Sumber Berita Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *