WNI Ditangkap Usai Kedapatan Rekam Jenazah Di Arab Saudi - Inside Berita

WNI Ditangkap Usai Kedapatan Rekam Jenazah Di Arab Saudi

Ilustrasi (dok. AFP/OZAN KOSE)

Jeddah – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jeddah ditangkap oleh polisi Arab Saudi. WNI ditangkap karena melanggar undang-undang (UU) perlindungan privasi dengan merekam dan memposting video jenazah ke media sosial.

Seperti dilansir Gulf News, Selasa (13/8/2024), Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut kepolisian di kota pelabuhan Jeddah telah menangkap seorang WNI karena mendokumentasikan dan memposting video, yang dianggap merugikan privasi dan melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di negara itu.

“Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum,” sebut Kepolisian Saudi dalam pernyataan singkatnya.

Sebuah laporan dari portal berita Akhbar24 menyatakan bahwa seseorang yang diidentifikasi sebagai ekspatriat mengambil gambar jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah. Video tersebut baru-baru ini beredar di media sosial.

Penangkapan WNI, yang tidak disebutkan namanya, menjadi tahanan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa di Saudi.

Seorang warga negara asing (WNA) lainnya, yang berasal dari Bangladesh, ditangkap bulan lalu di Riyadh oleh polisi Saudi atas tuduhan merekam dan mengunggah video di internet yang menunjukkan jenazah yang ditutupi kain kafan.

Setelah jenazah dibawa ke kamar mayat sebelum dimakamkan, rekaman video menunjukkan jenazah ditutupi kain di dalam rumah sakit.

Mengambil gambar atau video orang lain tanpa izin dilarang di Saudi. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara Rp 2,1 miliar, dan penjara maksimal satu tahun.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas Saudi menangkap sejumlah WNA yang terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran hukum dan kekerasan di wilayahnya.

Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap 11 WNA yang dituduh menghambat lalu lintas di Riyadh dan mendokumentasikan tindakan tersebut secara online. Pihak kepolisian menyebut para WNA yang ditangkap termasuk 10 warga negara Bangladesh, yang dituduh menghambat lalu lintas dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang-orang yang melintas.

Satu WNA lainnya ditangkap atas tuduhan merekam tindakan pelanggaran hukum itu dan mengunggah videonya secara online, yang dianggap melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di Saudi.

Pada bulan Juni lalu, sedikitnya 14 orang asing di luar negeri ditangkap oleh penegak hukum di Riyadh atas tuduhan terlibat dalam pencurian kabel tembaga senilai lebih dari 8 juta Riyal Saudi (Rp 33,8 miliar). 12 orang Pakistan dan dua orang Afghanistan yang tinggal di sana saat itu ditangkap.

Seorang warga negara Turki diduga melakukan aksi pembakaran di kota suci Makkah pada Mei lalu. Pria itu muncul dalam video online yang menunjukkan pembakaran dua mobil yang diparkir di tempat umum.

Sumber Berita Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *