Armor Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT Hingga Kekerasan Terhadap Anak - Inside Berita

Armor Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT Hingga Kekerasan Terhadap Anak

Kapolres Bogor Kota AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Jakarta – Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Dia dikenakan pasal berlapis oleh polisi.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024).

Di antara pasal berlapis itu adalah pasal penganiayaan, kekerasan terhadap anak, dan KDRT. Dalam video viral yang diunggah Cut Intan Nabila, terlihat Armor melakukan KDRT terhadap Intan, sehingga anaknya yang masih bayi juga terkena dampaknya.

Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:

1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara

2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini tidak hanya mengangkat isu penting mengenai perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak, tetapi juga dapat mempengaruhi reputasi dan kehidupan pribadi para pihak yang terlibat. Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut akan menentukan hasil akhir dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Sumber Berita Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *