Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan
Jakarta—Sorotan saat ini adalah bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 tidak ada yang mengenakan jilbab. Hal ini mendapat banyak kritik.
Diketahui bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) yang mengatur pakaian Paskibraka. Sebuah SE dengan nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP, yang dapat diakses di situs web BPIP pada Rabu, 14 Agustus 2024, berisi aturan tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.
“Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.
Untuk mengenakan pakaian Paskibraka, aturan yang tercantum dalam lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10 di SE ini.
Selain itu, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ditetapkan pada 1 Juli 2024 oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Berikut standar pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:
Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka
a. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.
b. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
Selain itu, SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 memiliki dua gambar pakian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putih. Namun, tidak ada gambar di pakian Paskibraka Putri yang menunjukkan seseorang yang memakai jilbab.
MUI: Cabut Arahan!
M Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, turut berkomentar tentang dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menganggap ini sebagai kebijakan yang tidak Pancasilais.
“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8).
Cholil menuntut larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut. Dia juga mengusulkan agar Paskibraka muslimah kembali ke rumah mereka jika terjadi paksaan.
Cholil mengatakan, “Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa membuka jilbabnya.”
Sumber Detik.com