Arsip foto – Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU/pri.
Jakarta – Kejagung memberi Sandra Dewi kesempatan untuk memberikan kesaksian di persidangan suaminya, Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain keterangan, lanjutnya, berbagai barang bukti juga akan dihadapkan dalam persidangan.
“Itu untuk membuat terang perkara ini,” ucapnya.
Dalam sidang dakwaan perdana yang berlangsung hari ini, diketahui bahwa Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, didakwa mengirimkan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada sang istri, Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan penglogaman timah dari empat smelter swasta sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton.
Ardito menyatakan bahwa antara tahun 2018 dan 2023, istri terdakwa Sandra Dewi menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin.
Menurut JPU, uang yang digunakan untuk menjaga peralatan penglogaman timah dari keempat smelter dianggap sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin oleh Harvey.
Selain itu, uang yang diduga berasal dari korupsi timah ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai 80 juta rupiah untuk kebutuhan Sandra Dewi.
Di sisi lain, Harvey dituduh melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur ancaman pidana yang dihadapi Harvey karena perbuatannya.
Sumber Antaranews