Angela Lee (Foto: Instagram/@angelalee87)
Jakarta—Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah seharga miliaran rupiah. Dia diancam hukuman empat tahun penjara atas tindakannya.
Menurut AKBP Rovan Richard Mahenu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Angela Lee didakwa dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Rovan saat dihubungi wartawan, Kamis (15/8/2024).
Bunyi Pasal 372 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Bunyi Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Gelapkan 15 Tas Hermes dan LV
Polisi menemukan bahwa Angela Lee diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menjual tas mewah. Dia menggelapkan lima belas tas mewah Hermes dan Louis Vuitton.
“Total ada 15 tas merek Hermes dan LV,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Kamis (15/8).
Pada awalnya, menurut Ade Ary, Angela Lee dan korban berinisial FI setuju untuk menjual tas mewah tersebut dengan membayar sejumlah angsuran. Namun, Angela Lee gagal membayar dan diduga melakukan penggelapan. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 3,5 miliar.
“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka. Tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” jelasnya.
Angela Lee Ditahan
Angela Lee sebelumnya dilaporkan oleh korban tentang dugaan penipuan jual beli tas mewah. Sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka.
Kamis (15/8) Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengumumkan kepada wartawan bahwa tersangka telah ditetapkan.
Menurut Ade, Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” kata dia.
“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Sumber Detiknews