Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Jakarta – Jessica Kumala Wongso, yang didakwa atas pembunuhan berencana “kopi sianida”, dibebaskan Minggu pagi dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
Tepat pukul 09.38 WIB, Jessica keluar dari gerbang penjara dan disambut oleh para kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, tiba di lokasi sekitar dua menit sebelum Jessica keluar.
Di luar pagar lapas, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melambaikan tangan kepada media saat keluar.
Para pengacara Jessica memintanya untuk langsung masuk ke dalam mobil tanpa banyak berbicara. Direncanakan juga untuk pergi ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia sebelumnya mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, mengatur pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica.
Sumber Antaranews