Basuki Hadimuljono Ungkap Investor Di Ibu Kota Nusantara Dapat Jatah Spesial Lahan - Inside Berita

Basuki Hadimuljono Ungkap Investor Di Ibu Kota Nusantara Dapat Jatah Spesial Lahan

Foto: Shafira/detikcom

Jakarta – Investor Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki kesempatan untuk memperoleh hak guna usaha (HGU) 95 tahun, hak guna bangunan (HGB) 80 tahun, dan hak pakai 80 tahun, baik tanpa jenjang atau secara langsung.

Hal ini selaras dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, terdapat perubahan dalam PP 29/2024 menyangkut kebijakan pemberian hak tersebut. Dalam PP 12/2023 tercatat bahwa hak-hak ini diberikan secara berjenjang.

Tercatat dalam pasal 19 PP 12/2023, Hak Atas Tanah diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai.

Namun dalam PP 29/2024 pasal tersebut dihapus sehingga HGB dan Hak Pakai diperoleh 80 tahun dalam satu siklus, serta bisa diperpanjang lagi untuk siklus kedua sehingga total HGB bisa mencapai 160 tahun. Hal ini juga berlaku bagi HGU yang bisa diperoleh langsung 95 tahun dan diperpanjang pada siklus kedua sehingga total 190 tahun

“Jadi ini untuk IKN dispesialkan supaya itu. Jadi kalau melalui, saya lupa ya itu rezim pertanahan, jadi lama gitu prosesnya,” kata Basuki, ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

“Satu siklus pertama. Kalau yang dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, tapi 20, 30, 30 tahun. Nah ini kita jadikan satu jadi 80 (tahun),” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa salah satu alasan untuk menghapus sistem pemberian Hak Atas Tanah secara berjenjang di IKN adalah untuk mempersingkat proses pengelolaan. Akibatnya, harapannya mampu memberikan lebih banyak daya tarik bagi investor.

Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam regulasi itu, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan memastikan bahwa proyek-proyek utama di IKN dapat berjalan dengan lancar, sehingga kawasan ini dapat berkembang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Sumber Berita Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *