Ilustrasi rokok ilegal yang dimusnahkan di wilayah Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Cirebon – Dari Januari hingga Juni 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon menyita 11,2 juta batang rokok ilegal di daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
“Nilai dari rokok ilegal di Ciayumajakuning itu diperkirakan mencapai Rp8 miliar,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna di Cirebon, Jawa Barat. Selasa.
Salah satu cara penjualan rokok ilegal yang berhasil diidentifikasi di wilayah Ciayumajakuning adalah melalui internet.
Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai Cirebon telah bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi untuk mengumpulkan informasi tentang pengiriman rokok ilegal di wilayahnya.
Kolaborasi ini, kata dia, terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning dan barang yang disita dapat segera diproses untuk dimusnahkan.
“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satpol PP di wilayah Ciayumajakuning untuk memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal,” ujarnya.
Hari mengungkapkan dari kegiatan operasi dan razia bersama Satpol PP di Ciayumajakuning selama tahun 2023, pihaknya berhasil menyita lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.
Dalam berbagai operasinya, ia menyatakan bahwa Kabupaten Cirebon belum dapat dianggap sebagai lokasi pemasaran rokok ilegal.
Dia menyatakan bahwa sebagian besar rokok ilegal hanya dikirim melalui Kabupaten Cirebon untuk didistribusikan ke daerah lain.
“Cirebon lebih berfungsi sebagai jalur perlintasan. Kebanyakan rokok ilegal yang kami amankan hanya melintas untuk dikirim ke daerah tujuan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah kini cukup melonjak dalam satu tahun terakhir, yang dipicu oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10-11 persen.
Hari menegaskan Bea Cukai Cirebon akan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal, untuk melindungi pendapatan negara dan masyarakat.
“Akibat peredaran rokok ilegal, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada tahun 2023 tidak memenuhi target yang ditetapkan. Realisasinya hanya sekitar Rp213 triliun,” ucap dia.
Sumber Berita Antaranews