Kasus Pegawai Ditjen Pajak Atas Dugaan KDRT Istri Naik ke Penyidikan - Inside Berita

Kasus Pegawai Ditjen Pajak Atas Dugaan KDRT Istri Naik ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta – Pegawai berinisial FAF dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial MAT. Kasus ini sekarang masuk ke tahap penyidikan.

“Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus KDRT dan sedang mengumpulkan barang bukti.

“Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah,” imbuhnya.

Pelaku terlihat melakukan kekerasan di depan anaknya dalam video rekaman CCTV yang tersebar luas di media sosial.

Pelaku tidak hanya menendang kepala korban, tetapi juga melemparnya dengan cangkir.

Pemicu KDRT

Sebelum ini, Ade Ary mengungkap alasan pelaku melakukan KDRT kepada istrinya. Perselisihan yang terjadi tentang uang hasil sewa rumah milik pelaku adalah sumbernya.

“Korban merupakan istri sah Terlapor. Awal kejadian, adik Terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik Terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga Terlapor dan korban,” ungkap Ade Ary.

Rupanya, terlapor tidak terima uang sewa rumah tersebut diambil adik iparnya. Ia pun marah-marah hingga cekcok yang berujung KDRT terhadap istri.

“Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, Terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya Terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki, dan luka pada bagian kepala,” jelasnya.

Penjelasan DJP

DJP buka suara terkait hal ini. DJP menyatakan bahwa pegawai tersebut telah menerima pelatihan sesuai aturan.

“Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum,” tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dwi menyatakan bahwa DJP tidak hanya menghormati proses hukum yang berlaku, tetapi juga telah memberikan pembinaan kepada pegawai tersebut.

“DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dwi menambahkan DJP tidak menoleransi perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

Sumber Berita Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *