Foto: Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 196 bangunan di kawasan Puncak. (dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)
Bogor – Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 196 bangunan di kawasan Puncak. Penyegelan dilakukan sebelum pembongkaran tahap 2 yang akan dilaksanakan hari Senin depan.
“Jadi hari ini kegiatan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang sudah dikeluarkan SP 1, 2, dan 3. Didasarkan pada limpahan dari DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) sejumlah 196 bangunan liar,” kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo, Rabu (21/8/2024).
Yogi mengatakan bangunan yang disegel tersebut sebagian besar warung dan tempat usaha. Sebagian lagi bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal.
“Karena dasarnya dari limpahan DPKPP sebagai tindak lanjut limpahan, kita segel dan surat pemberitahuan untuk membongkar mandiri yang dikeluarkan bidang Tibum agar mereka mengosongkan tempat,” tuturnya.
Dia menyatakan bahwa beberapa pemilik di lokasi Warpat telah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri, dan pihaknya telah memberikan waktu kepada mereka untuk melakukannya secara mandiri sebelumnya.
“Iya betul, dan memang saat kita menyampaikan SP itu disampaikan secara lisan bahwa ketika sudah dapat surat peringatan, sebaiknya ada cukup waktu untuk mengemas barang-barangnya. Supaya nanti pas saat pembongkaran itu harus menunggu mindahin barang,” terangnya.
“Kan kita hanya diberi 1 hari pelaksanaan pembongkaran. Jadi kita harapkan mereka bongkar mandiri termasuk bangunannya. Pertimbangan kami misalkan kayunya, jendela, atau yang dianggap berharga sama mereka, ya silakan dibongkar,” lanjut Yogi.
Pemkab Bogor Beri SP 3 ke Pedagang
Sebelum ini, Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan pertemuan untuk mempersiapkan pembongkaran tahap 2 kios ilegal di Puncak. Pertemuan tersebut membahas berbagai masalah teknis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penataan kawasan Puncak tahap 2 diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
“SP 1 telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP 2 dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP 3 dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024,” jelasnya, Selasa (20/8/2024).
“Kemudian, esok 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan, 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP, dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak,” tambah Cecep.
Untuk penertiban tersebut, sebanyak 800 aparat bangunan akan dikerahkan. TNI-Polri dan perangkat pemerintah daerah membentuk aparat gabungan.
“Kami siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengawal, membantu mengamankan. Mudah-mudahan apa yang akan kita kerjakan berjalan dengan baik jika semua komitmen berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tempat pembuangan puing sampah juga sudah kami siapkan untuk memudahkan dan mencegah terjadinya kemacetan,” tuturnya.
Sumber Berita Detiknews