Ilustrasi layanan SIM Keliling(Redaksi 86)
Jakarta – Untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima tempat di Jakarta pada Rabu.
SIM Keliling di Jakarta adalah layanan yang memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke kantor Samsat atau Polres. Jika SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta, biasanya itu termasuk area-area strategis yang banyak dikunjungi oleh warga. Lokasi tersebut mungkin mencakup pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan, atau tempat umum yang mudah dijangkau
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebelum pergi ke tempat perpanjangan SIM Keliling, masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi.
Foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, serta bukti tes psikologi adalah semua persyaratan.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku (SIM A dan SIM C).
Bagi yang masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sumber Berita Antaranews