Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta – Luqman Hakim, anggota Fraksi PKB DPR RI, memilih untuk tidak menghadiri rapat paripurna DPR RI pagi ini untuk menunjukkan penolakannya terhadap RUU Pilkada yang akan disahkan.
Dia berpendapat bahwa RUU Pilkada itu dibahas secara kilat tanpa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Selain itu, dia percaya bahwa membahasnya kontra terhadap demokrasi karena melawan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak,” kata Luqman di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia menegaskan bahwa pendapat politiknya saat ini sejalan dengan pendapat individu, akademisi, mahasiswa, dan organisasi penggiat demokrasi. Saat ini, dia menyatakan bahwa rakyat Indonesia melakukan protes terhadap rekayasa yang mempersulit konstitusi.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis ini, akhirnya ditunda.
“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Dasco, rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.
Dasco menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota.
Sumber Berita Antaranews