Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana Pelanggaran Syariat Islam - Inside Berita

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Sembilan Terpidana Pelanggaran Syariat Islam

Salah seorang terpidana menjalani hukum cambuk yang dipusatkan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Risky Hardian Saputra

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi cambuk sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (MS).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim di Tapaktuan, Jumat, mengatakan para terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai,” katanya.

Jum’at, Di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan dan dilakukan setelah shalat Jumat.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

Dari sembilan terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, dua terpidana, di antaranya dalam perkara zina, dua terpidana perkara maisir atau perjudian, dua terpidana dalam perkara ikhtilat atau bermesraan dengan bukan nonmuhrim.

“Serta, seorang terpidana masing-masing dalam perkara pemerkosaan terhadap anak, pemerkosaan, khalwat atau berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim,” kata Alfryandi.

Adapun terpidana pelanggaran syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni FJ dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk dan selesai dijalani, dan terpidana GLS dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan selesai dijalani.

Kemudian, terpidana Z dengan hukuman dicambuk 100 kali dan selesai dijalani. Selanjutnya, terpidana F dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan yang dijalani 30 kali serta tersisa 70 kali cambuk. Terpidana DS dengan hukuman 30 kali dan selesai dijalani.

Terpidana AAP kemudian dihukum 175 kali cambuk dan selesai dijalani 25 kali, dengan sisa 150 kali. Terpidana E juga dihukum 25 kali cambuk dan selesai dijalani, dan terpidana N juga dihukum 25 kali cambuk dan selesai dijalani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan itu menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai dengan harapan bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengikuti apa yang pernah dilakukan para terpidana.

“Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Alfryandi.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *