KPK Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 89 miliar ke Kemenkeu - Inside Berita

KPK Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 89 miliar ke Kemenkeu

Ilustrasi KPK. ANTARA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari koruptor senilai Rp89 miliar ke Kementerian Keuangan.

“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto seperti dilansir dari Antara, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pengantaran barang rampasan negara dilakukan di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta, kata Mungki.

Mungki menyatakan bahwa tindakan serah terima ini merupakan bagian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan yang diambil dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat digunakan kembali.

Akibatnya, Kementerian Keuangan diharapkan dapat menangani hibah barang rampasan negara.

Kementerian Keuangan menerima aset Barang Milik Negara (BMN) seluas 6.625 meter persegi dengan harga Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Aset tersebut berada di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, KPK menyerahkan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Bangunan tersebut terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 43, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dengan demikian, Kementerian Keuangan menerima total BMN sebesar Rp89.072.384.000.

Dengan tanda tangan langsung Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dan David Hartono Hutauruk, saksi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Labuksi KPK, penyerahan ini dilakukan oleh pihak yang menyerahkan.

Selain itu, pihak penerima diterima secara langsung oleh Edy Gunawan, Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, bersama dengan saksi, Mohammad Lucky Akbar, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu.

KPK bekerja sama dengan berbagai lembaga, kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya di seluruh negeri dan internasional untuk optimalisasi pemulihan aset.

Sumber Tempo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *