Pemkab Bogor Lanjutkan Penertiban Kawasan Wisata, dari Gantole hingga Puncak Pass - Inside Berita

Pemkab Bogor Lanjutkan Penertiban Kawasan Wisata, dari Gantole hingga Puncak Pass

Ilustrasi Puncak Pass (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta—Proses penertiban bangunan liar di kawasan wisata Puncak terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Agenda dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Anwar Anggana, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di Cibinong, penertiban tahap II menargetkan 196 bangunan liar di antara Gantole dan Puncak Pass.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan liar tersebut sebelum penyegelan dilakukan pada Rabu (21/8). Pemilik bangunan liar juga diberi kesempatan untuk membuangnya sendiri.

“Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, diucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi,” kata Anwar seperti dikutip dari Antara.

Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak selama penertiban lapak pedagang ini. Ini termasuk 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Selain itu, pemkab Bogor berjanji akan meningkatkan ekonomi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Sejak tahun 2020-2021, rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara telah dibangun.

Rest Area Gunung Mas memiliki 516 kios, masing-masing dengan luas 11 meter persegi, masing-masing untuk perdagangan basah, seperti sayur dan buah, dan 416 kios untuk perdagangan kering, seperti oleh-oleh dan camilan.

Sumber Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *