Barikade beton sudah terpasang mengelilingi area depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Jakarta – Kepolisian memasang barikade beton di area depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat dihubungi di Jakarta, Jumat, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, “Kami tetap antisipasi memasang barikade beton untuk adanya aksi di sekitar kawasan KPU RI hari ini.”
Pemantauan lapangan pukul 11.00 WIB menunjukkan bahwa barikade beton telah dipasang di area KPU RI. Sejumlah kendaraan taktis dari Polda Metro Jaya juga terlihat di sekitar lokasi.
Selain itu, banyak personel TNI dan Kepolisian berjaga-jaga di sekitar lokasi, mulai dari area luar KPU hingga di dalam gedung. Namun, tidak ada orang yang hadir untuk melakukan demonstrasi.
Sehingga area KPU RI hanya dipenuhi oleh kendaraan pengamanan dan pembatas jalan, pedagang kaki lima (PKL) juga dilarang berjualan di sana.
Untuk mengantisipasi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat di depan Gedung KPU RI, kepolisian mengerahkan 1.293 personel gabungan.
“Untuk berjaga dan mengantisipasi, dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.293 personel gabungan,” katanya.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Susatyo menyebutkan, personel keamanan ditempatkan di sekitar Gedung KPU untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung KPU RI.
Sesuai dengan keputusan MK yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus, KPU RI memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang diperbarui dengan ketentuan baru.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Sumber Antaranews