KemenPPPA Pastikan Perlindungan Khusus Anak yang Ikut Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada - Inside Berita

KemenPPPA Pastikan Perlindungan Khusus Anak yang Ikut Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Ilustrasi – Seratusan pelajar diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka diamankan karena akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjamin bahwa anak-anak pelajar yang terlibat dalam demonstrasi menentang revisi UU Pilkada akan dilindungi secara khusus.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, Jumat malam, bahwa mereka terus bekerja sama dengan KPAI dan pihak terkait lainnya untuk memastikan berbagai informasi yang diterima tentang anak dan memastikan upaya perlindungan anak.

KPAI melaporkan bahwa setelah unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI di Jakarta pada Kamis (22/8) terjadi, tujuh anak ditahan di Polda Metro Jaya dan 78 anak ditahan di Polres Jakarta Barat.

Sesuai dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak-anak ini berhak mendapatkan perlindungan khusus yang meliputi proses cepat termasuk proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Aris Adi Leksono, anggota KPAI, Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 60 menyebutkan bahwa anak dalam situasi darurat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 termasuk di antara mereka yang menjadi korban kerusuhan.

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, Pasal 6, menyatakan bahwa perlindungan khusus anak dalam situasi darurat dilakukan melalui upaya di antaranya mencegah anak-anak menjadi korban dalam situasi darurat; dan mencatat jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat.

“Kemudian memetakan kebutuhan dasar dan spesifik anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat; jaminan keamanan dan keselamatan anak dalam situasi darurat; prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan; pemulihan kesehatan fisik dan psikis; pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat,” katanya.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *