Ilustrasi – Karyawan atau pekerja di perusahaan. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho/dok)
Karawang—Setelah kontrak kerja mereka habis dari Januari hingga Agustus 2024, ribuan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Di Karawang, Jumat, Ahmad Juaeni, Kabid Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, menyatakan bahwa tahun ini ada 2.242 pekerja yang kontrak kerjanya habis dan tidak diperpanjang lagi oleh perusahaan.
Ia menyatakan bahwa 2.242 pekerja di-PHK karena berakhirnya masa kerja sesuai perjanjian kerja perusahaan-pekerja dan karena efisiensi tenaga kerja.
Disebutkan bahwa pekerja di industri otomotif adalah yang paling sering terkena PHK karena berakhirnya masa kerja. Rata-rata mereka berusia 20–30 tahun.
Namun, PHK atas alasan efisiensi tenaga kerja sering terjadi di industri tekstil. Sebagian besar pekerja yang di-PHK karena alasan ini berusia 45 tahun ke atas.
Selain alasan tersebut, ada juga pekerja yang berhenti karena indisipliner, pensiun, mengundurkan diri, atau sakit berkepanjangan.
“Jika ditotal pekerja yang di PHK yang dilaporkan ke kami mulai dari Januari hingga Agustus 2024 ini, jumlahnya mencapai 2.242 pekerja,” katanya.
Sementara itu, ada 1,227 juta orang yang bekerja di Karawang pada Agustus 2023, menurut data dari Badan Pusat Statistik Karawang.
Jumlah tersebut meningkat 31,44 ribu dibandingkan dengan Agustus 2022.
Tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2023 tercatat sebesar 9,95%, atau turun sebesar 0,92% dari 9,87% pada Agustus 2022.
Sumber Antaranews